JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tekanan terhadap Kepolisian Republik Indonesia kian menguat. Kali ini datang dari Senayan, dari seorang anggota Komisi III DPR RI yang meminta penyidik tidak berhenti di permukaan perkara penyadapan ilegal yang menyeret nama besar, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berbicara tegas di Jakarta pada Jumat, 6 November . Ia menyatakan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal ini tidak boleh hanya menyentuh para pelaku lapangan. Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu.
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah,” kata Sudding dalam keterangannya.
Pernyataan Sudding bukan tanpa alasan. Kasus ini bukan perkara biasa. Bareskrim Polri telah resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses. Keempat nama itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berikut tiga inisial lainnya, AS, EH, dan SU.
Yang membuat kasus ini mengguncang publik adalah skala dan target sasarannya. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga para pengusaha. Semua ini terjadi selama rentang waktu 2025 hingga .




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.