JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tiga warga negara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum 2024 diperpanjang selama dua tahun—dari yang semestinya berakhir pada 2029 menjadi 2031. Permohonan itu telah teregistrasi dan kini menunggu proses persidangan di gedung MK, Jakarta.
Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra adalah nama-nama di balik gugatan tersebut. Ketiganya menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—yang dikenal sebagai UU MD3—dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026.
Inti dari gugatan ini tertuju pada Pasal 318 ayat (4) UU MD3. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak ditafsirkan ulang sesuai dengan petitum yang mereka ajukan.
Dalam petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim konstitusi, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, bukan berarti pasal itu dihapus begitu saja. Para pemohon menginginkan agar pasal tersebut dimaknai secara berbeda: masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 adalah lima tahun, dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Penafsiran baru itulah yang menjadi kunci. Dengan kata lain, jika MK mengabulkan permohonan ini, para anggota DPRD yang dilantik setelah Pemilu 2024 tidak akan mengakhiri tugasnya pada 2029 seperti yang berlaku dalam ketentuan umum saat ini—melainkan pada 2031, menyesuaikan siklus pemilihan umum lokal yang dirancang berjalan secara terpisah dari pemilu nasional.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.