JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mahkamah Konstitusi baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR, namun angin segar itu belum sempat dihirup dalam-dalam. Wacana baru muncul: calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua fraksi di DPR. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar reformasi demokrasi, atau hanya pergantian seragam lama dengan label baru?

Keputusan MK soal penghapusan presidential threshold sejatinya membuka keran kompetisi politik lebih lebar. Siapa pun yang memiliki potensi, tanpa terkecuali, seharusnya punya tiket untuk bertarung. Namun wacana syarat dua fraksi yang kini bergulir di ruang-ruang politik Jakarta berpotensi menutup kembali keran yang baru saja dibuka itu.

Saat ini, delapan partai memiliki kursi di DPR: Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Jika syarat dua fraksi diterapkan, maka pintu pencalonan presiden hanya bisa diketuk melalui negosiasi dengan kedelapan partai tersebut. Partai yang lolos verifikasi KPU namun tak mendapat kursi di parlemen? Mereka praktis terpinggirkan sejak awal.

Ini bukan soal teknis semata. Ini soal siapa yang berhak bermain dan siapa yang harus menonton dari luar pagar.

Ferdi Firmantoro, pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, mengingatkan bahwa keputusan MK tidak boleh dibaca dangkal. Penghapusan threshold adalah sinyal bahwa demokrasi harus dibuka lebih lebar, bukan sekadar diganti mekanismenya. Jika wacana dua fraksi ini pada akhirnya hanya memindahkan negosiasi ke tangan elite partai tertentu, maka esensi keputusan MK itu buyar begitu saja.



Follow Widget