JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Perdebatan soal aturan main Pemilu 2029 mulai memanas. Partai-partai besar kini unjuk sikap soal ambang batas parlemen dan syarat pencapresan, dan angka-angka yang dilontarkan membuat banyak pihak bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang jadi sasaran?

Nasdem menjadi partai paling vokal dengan mengusulkan parliamentary threshold sebesar tujuh persen. Bukan angka yang lahir tiba-tiba — Sekjen Nasdem Hermawi Taslim menegaskan bahwa posisi ini sudah disuarakan partainya bahkan sebelum pertama kali ikut Pemilu 2014. Bagi Nasdem, angka tinggi adalah cara mendorong konsolidasi demokrasi: dari multipartai menuju sistem yang lebih selektif dan terkonsolidasi.

Gerindra, sebagai partai pengusung utama Presiden Prabowo, memilih angka yang lebih moderat. Juru bicara Gerindra Bahtra Banong menyebut angka lima persen sebagai gambaran awal, naik satu poin dari ambang batas empat persen yang berlaku saat ini. Gerindra, kata Bahtra, masih terus menampung aspirasi dari berbagai pihak — partai koalisi maupun non-koalisi, parlemen maupun non-parlemen — sebelum mengambil keputusan final.

PSI berada di posisi berbeda. Ketua DPP PSI Bestari Barus mengaku tidak keberatan dengan angka berapa pun, tapi ia justru mempertanyakan urgensi kenaikan itu. “Empat menjadi lima, kemaslahatannya di mana?” tanya Bestari. Sebagai partai yang gagal menembus Senayan di Pemilu 2024 dengan ambang batas empat persen, PSI lebih menekankan bahwa yang terpenting adalah suara rakyat tidak sia-sia.

Kekhawatiran soal suara terbuang memang menjadi isu sentral dalam perdebatan ini. Direktur Eksekutif Politika Strategis Agung Baskoro mengingatkan bahwa menaikkan ambang batas tidak otomatis menyederhanakan peta politik. Buktinya, ketika ambang batas masih 2,5 persen, ada sembilan partai di parlemen. Saat dinaikkan ke empat persen, hasilnya tetap sembilan partai. Artinya, korelasi antara tingginya threshold dan berkurangnya jumlah fraksi tidak sekuat yang diasumsikan.



Follow Widget