Kebijakan ini, bila dibaca lebih jauh, menyangkut tiga hal sekaligus. Pertama, ketertiban belajar, karena kelas yang sering diinterupsi sulit menjaga konsentrasi. Kedua, keamanan siswa dan guru, terutama dari tamu yang tidak dikenal. Ketiga, wibawa sekolah sebagai ruang pendidikan.

Soal konsentrasi, siapa pun yang pernah duduk di bangku sekolah tahu betapa mudah perhatian siswa teralihkan. Satu ketukan di pintu atau satu kegaduhan di halaman sudah cukup membuyarkan penjelasan guru. Gerbang yang tertutup menjadi lapisan pertama untuk meredam gangguan semacam itu.

Soal keamanan, persoalannya lebih serius. Sekolah menampung ratusan anak dalam satu lokasi, sebagian besar masih remaja, dan sebagian lain adalah siswa berkebutuhan khusus di SLB. Kelompok ini membutuhkan perlindungan lebih ketat dari kemungkinan gangguan luar.

Dedi tidak berhenti pada sekolah menengah. Ia berharap pengetatan serupa diberlakukan pula di sekolah dasar dan SMP. Namun ia mengakui ada batas kewenangan yang tidak bisa ia lampaui.

Pembagian kewenangan itu memang jelas. SMA, SMK, dan SLB berada di bawah pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP menjadi urusan bupati dan wali kota. Karena itu, nota dinas Dinas Pendidikan Jawa Barat hanya mengikat sekolah-sekolah di bawah provinsi.



Follow Widget