JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Upaya penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah kembali terbongkar. Sepanjang Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan rencana ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan total nilai mencapai Rp61,95 miliar.

Penindakan ini tidak terjadi di satu titik saja. Petugas menangkap para pelaku penyelundupan di lima bandara internasional sekaligus, yakni Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan Bandara Juanda Surabaya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut rentetan penangkapan ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah menutup celah pelarian sumber daya alam ke luar negeri. Ia menegaskan hal tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono.

Menurut Priyono, Bea Cukai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya pengurasan kekayaan negara. Komitmen itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dari praktik penyelundupan yang kian beragam modusnya.



Follow Widget