JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Libur akhir tahun selalu identik dengan lonjakan harga tiket transportasi. Namun tahun ini, pemerintah mengambil langkah berbeda dengan menyiapkan paket diskon besar-besaran untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan ini telah disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan. Stimulus tersebut mencakup hampir seluruh moda transportasi, mulai dari pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal feri penyeberangan.

“Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri,” kata Airlangga, seperti dikutip Senin, 26 Oktober 2026.

Sektor penerbangan mendapat perhatian paling besar dalam paket stimulus ini. Pemerintah menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Tak hanya itu, biaya bandara atau airport tax juga dipangkas hingga 50 persen. Potongan ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, dikenal dengan PJP2U, serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara yang disingkat PJP4U.



Follow Widget