JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan hektare lahan ludes terbakar, ratusan orang kini berhadapan dengan hukum. Polri mengumumkan hasil penindakan besar-besaran terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, dengan total area terdampak mencapai 35.390,99 hektare.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pembaruan data tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari skala kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai penjuru Nusantara akibat praktik pembakaran lahan yang disengaja.
“Jumlah luas yang terbakar selama karhutla adalah 35.390,99 hektare, jumlah tersangka 243 orang,” kata Suyudi dalam keterangan resminya.
Dari total luas lahan yang terbakar itu, sebagian besar berada di wilayah konsesi dan area yang terkait dengan badan usaha. Data ini memperjelas bahwa karhutla bukan semata ulah individu tak bertanggung jawab di pinggiran hutan, melainkan melibatkan entitas bisnis yang semestinya memiliki kewajiban menjaga lahan mereka.
Polri tidak tinggal diam menghadapi fakta tersebut. Penegakan hukum secara tegas, demikian Suyudi menegaskan, akan diterapkan kepada semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.