JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Angka Rp622 miliar bukan sekadar nominal. Angka itu adalah cermin dari sebuah sistem yang retak, di mana kursi keberangkatan haji diperjualbelikan, dan ribuan jemaah yang tidak berhak justru melenggang ke Tanah Suci.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Oktober 2026, seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdiri sebagai ahli dan membedah angka itu satu per satu. Muhammad Ramadhani, nama auditor tersebut, hadir atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memaparkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.

Ramadhani tidak sendiri. Ia datang bersama tiga auditor BPK lainnya, memperkuat bobot keterangan yang akan menjadi salah satu pilar pembuktian dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya.

Persidangan hari itu menjadi momen penting, bukan hanya karena para terdakwa hadir, melainkan karena untuk pertama kalinya publik mendapatkan gambaran terperinci tentang bagaimana uang negara mengalir keluar dari penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya menjadi amanah.

Ramadhani menjelaskan bahwa angka Rp622 miliar itu bukan lahir dari satu sumber. Kerugian tersebut dihitung dari tiga komponen yang masing-masing mencerminkan modus yang berbeda namun saling terhubung dalam satu skema korupsi yang sama.



Follow Widget