FAQ
Apa isi sayembara tangkap begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?
Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan hadiah senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan dan menyerahkan pelaku begal, copet, atau perampok ke pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
Apakah warga sipil secara hukum boleh menangkap begal?
Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 1 ayat 19 KUHAP, setiap warga negara Indonesia berhak melakukan penangkapan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang tertangkap tangan, namun tetap tidak diperbolehkan melakukan kekerasan berlebihan atau main hakim sendiri.
Apa dampak nyata sayembara ini terhadap angka kejahatan di Jawa Barat?
Dalam beberapa hari setelah sayembara diumumkan, Kapolda Jawa Barat melaporkan adanya tren penurunan kejahatan jalanan, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai efek psikologis jera terhadap para pelaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.