BANDUNG BARAT, PUNGGAWANEWS – Gubernur Jawa Barat turun langsung memimpin rapat evaluasi hasil inspeksi mendadak terhadap industri penambangan dan pengolahan batu kapur di kawasan Desa Citaka, Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya mencengangkan: dari 15 perusahaan yang disampling tim lingkungan hidup, hanya dua yang dinyatakan patuh terhadap standar pengelolaan kualitas udara.
Kawasan Citaka dan sekitarnya telah lama menjadi pusat industri kapur. Tambang-tambang itu sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan gunung kapur setempat sudah terkikis habis hingga bagian bawahnya pun ikut digali. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: apakah eksploitasi sumber daya alam sebesar itu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya?
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 10 unit produksi aktif dari total 15 usaha yang tercatat di kawasan tersebut. Enam di antaranya memasok langsung ke industri pengolahan lokal. Sementara itu, industri pengolahan batu kapur yang tercatat mencapai 95 unit, mulai dari skala besar hingga mikro. Hingga Juni 2026, total produksi dari IUP yang aktif mencapai sekitar 753.000 ton, dari kuota yang diizinkan sebesar 1,485 juta ton per tahun.
Pasca sidak, seluruh unit usaha diminta untuk sementara menghentikan produksi dan tidak diperkenankan memasok ke industri lain. Mereka diwajibkan melakukan pembenahan internal sesuai arahan Gubernur sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Dari sisi ketenagakerjaan, temuan lapangan menggambarkan kondisi yang memprihatinkan. Dari 1.023 pekerja yang terdaftar di 18 perusahaan yang diidentifikasi, sebanyak 508 orang mendapat upah di bawah UMK atau tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sebanyak 336 pekerja dinyatakan tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Di antara mereka, ada 76 orang yang gajinya memang di atas UMK, namun sama sekali tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.