BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Puluhan juta rupiah menanti di jalanan Jawa Barat — itulah janji Gubernur Dedi Mulyadi kepada warga yang berani menangkap begal, copet, dan perampok hidup-hidup lalu menyerahkannya ke polisi. Sayembara senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta ini seketika membelah opini publik: sebagian menyebutnya terobosan kreatif, sebagian lain menilainya berbahaya dan berpotensi melegalkan kekerasan di masyarakat.

Kebijakan yang diumumkan melalui media sosial itu lahir dari keresahan nyata. Saat serah terima jabatan Kapolda Jawa Barat, teriakan pertama dari warga justru permintaan tegas: berantas begal. Gubernur Dedi Mulyadi merespons dengan caranya sendiri — melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, sekaligus menghidupkan kembali semangat Siskamling yang belakangan meredup.

Mantan Kapolda Jawa Barat periode 2016–2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif aktif yang patut diapresiasi. Menurut Anton, efek psikologis dari sayembara tersebut sudah terasa: dalam beberapa hari setelah pengumuman, tren kejahatan jalanan di Jawa Barat menunjukkan penurunan.

“Ini berarti pelaku sekarang takut, waspada, dan berpikir dua kali sebelum beraksi,” ujar Anton dalam diskusi yang ditayangkan NTV Prime. Ia menyebut efek jera ini sebagai bukti bahwa stimulus berupa hadiah uang berhasil mengubah kalkulasi para pelaku kejahatan.

Anton juga mengingatkan bahwa secara hukum, penangkapan oleh warga saat tertangkap tangan sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 18 dan Pasal 1 ayat 19 KUHAP mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan penangkapan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang tertangkap tangan di tempat kejadian. Dengan kata lain, dasar hukumnya sudah ada — sayembara ini hanya memberi stimulus tambahan.



Follow Widget