BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Puluhan juta rupiah menanti di jalanan Jawa Barat — itulah janji Gubernur Dedi Mulyadi kepada warga yang berani menangkap begal, copet, dan perampok hidup-hidup lalu menyerahkannya ke polisi. Sayembara senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta ini seketika membelah opini publik: sebagian menyebutnya terobosan kreatif, sebagian lain menilainya berbahaya dan berpotensi melegalkan kekerasan di masyarakat.
Kebijakan yang diumumkan melalui media sosial itu lahir dari keresahan nyata. Saat serah terima jabatan Kapolda Jawa Barat, teriakan pertama dari warga justru permintaan tegas: berantas begal. Gubernur Dedi Mulyadi merespons dengan caranya sendiri — melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, sekaligus menghidupkan kembali semangat Siskamling yang belakangan meredup.
Mantan Kapolda Jawa Barat periode 2016–2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif aktif yang patut diapresiasi. Menurut Anton, efek psikologis dari sayembara tersebut sudah terasa: dalam beberapa hari setelah pengumuman, tren kejahatan jalanan di Jawa Barat menunjukkan penurunan.
“Ini berarti pelaku sekarang takut, waspada, dan berpikir dua kali sebelum beraksi,” ujar Anton dalam diskusi yang ditayangkan NTV Prime. Ia menyebut efek jera ini sebagai bukti bahwa stimulus berupa hadiah uang berhasil mengubah kalkulasi para pelaku kejahatan.
Anton juga mengingatkan bahwa secara hukum, penangkapan oleh warga saat tertangkap tangan sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 18 dan Pasal 1 ayat 19 KUHAP mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan penangkapan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang tertangkap tangan di tempat kejadian. Dengan kata lain, dasar hukumnya sudah ada — sayembara ini hanya memberi stimulus tambahan.
Namun dari sudut pandang berbeda, Manager Media Amnesty International Indonesia, Kiril Halim, melihat kebijakan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa masyarakat umum tidak dibekali kemampuan bela diri seperti aparat penegak hukum, sementara pelaku begal kerap bersenjata tajam.
“Bahayanya bukan hanya bagi tersangka pelaku, tapi juga bagi warga yang ikut serta mengejar,” tegas Kiril. Ia mengkhawatirkan bahwa iming-iming hadiah finansial akan mendorong warga melakukan sweeping dan razia mandiri — sesuatu yang jauh melampaui niat awal kebijakan tersebut.
Kiril merujuk pada sejumlah insiden main hakim sendiri yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah, termasuk kasus di Parung Bogor dan insiden fatal di Morowali serta Bali. Menurutnya, dukungan simbolik dari pejabat daerah terhadap aksi warga — meski tidak secara langsung terkait — turut berkontribusi pada iklim yang membenarkan kekerasan kolektif.
Perdebatan keduanya bermuara pada satu titik krusial: siapa yang bertanggung jawab jika warga yang ikut mengejar begal justru menjadi korban? Kiril menyebut referensi kasus serupa di Filipina dan , di mana kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan semacam ini pada akhirnya harus menanggung konsekuensi hukum dan politik.
Anton tidak menampik risiko tersebut. Ia sendiri menyatakan tidak setuju dengan aksi warga yang berbentuk sweeping atau razia. Titik tekannya tetap pada penangkapan saat tertangkap tangan — bukan perburuan yang diorganisasi secara mandiri oleh massa. Ia mendorong agar pemerintah segera menyertai kebijakan ini dengan panduan teknis yang jelas agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengeksekusinya di lapangan.
Polemik semakin memanas ketika Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai turut angkat bicara. Pigai menyebut warga yang ikut berburu begal sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah pakar hukum pun mengkritik sayembara ini sebagai kebijakan populis yang hanya menawarkan solusi jangka pendek tanpa menyentuh akar masalah kejahatan jalanan.
Kritik tersebut tidak serta-merta menggugurkan fakta di lapangan. Kapolda Jawa Barat melaporkan bahwa tren begal di wilayahnya memang menurun dalam beberapa hari pascapengumuman sayembara. Apakah ini korelasi atau kausalitas, masih perlu dikaji lebih jauh. Namun bagi Anton, angka itu cukup berbicara.
Yang jelas, sayembara ini memantik perdebatan yang jauh lebih dalam dari sekadar soal uang hadiah. Ini adalah pertanyaan tentang sejauh mana negara boleh mendelegasikan tugas keamanan kepada warganya, dan di titik mana partisipasi masyarakat berubah menjadi ancaman baru.
Kiril menutup pandangannya dengan solusi alternatif yang lebih terstruktur: libatkan masyarakat dalam pemetaan titik rawan kejahatan, perkuat patroli kepolisian di area tersebut, dan tingkatkan kapasitas Babinkamtibmas. Pendekatan ini, menurutnya, jauh lebih aman dan berkelanjutan ketimbang sayembara yang mengandalkan keberanian spontan warga di jalanan.
Perdebatan ini belum usai. Dan selama begal masih mengintai di jalanan Jawa Barat, kebijakan seperti sayembara Dedi Mulyadi — dengan segala kontroversinya — akan terus menjadi cermin dari dilema klasik antara efektivitas dan etika dalam penegakan keamanan publik.
FAQ
Apa isi sayembara tangkap begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?
Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan hadiah senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan dan menyerahkan pelaku begal, copet, atau perampok ke pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
Apakah warga sipil secara hukum boleh menangkap begal?
Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 1 ayat 19 KUHAP, setiap warga negara Indonesia berhak melakukan penangkapan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang tertangkap tangan, namun tetap tidak diperbolehkan melakukan kekerasan berlebihan atau main hakim sendiri.
Apa dampak nyata sayembara ini terhadap angka kejahatan di Jawa Barat?
Dalam beberapa hari setelah sayembara diumumkan, Kapolda Jawa Barat melaporkan adanya tren penurunan kejahatan jalanan, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai efek psikologis jera terhadap para pelaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.