JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Selama lebih dari satu dekade, aturan itu ada—tapi nyaris tak pernah ditegakkan. Kini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan tak ada lagi ruang untuk kompromi: setiap pabrik gula di Indonesia wajib memiliki kebun tebu sendiri.

Pernyataan tegas itu disampaikan Amran pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mempercepat swasembada gula nasional. Bukan aturan baru—melainkan aturan lama yang selama bertahun-tahun dibiarkan tidur.

Kewajiban membangun kebun tebu sendiri sebenarnya telah diatur sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Regulasi itu mewajibkan setiap pabrik pengolahan gula menyediakan pasokan bahan baku dari kebun milik sendiri, minimal sebesar 20 persen dari total kebutuhan pabrik.

Setahun kemudian, aturan itu diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 43 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.



Follow Widget