“Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika implementasinya dapat kita jalankan dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia,” ujar Efendi.
Pernyataan Efendi merefleksikan pandangan yang kian berkembang di kalangan pengusaha: sertifikasi halal bukan beban, melainkan nilai tambah. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim di dalam dan luar negeri, label halal menjadi daya tarik tersendiri yang membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi utama dalam industri produk halal global. Kebijakan yang dijalankan BPJPH saat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan posisi strategis tersebut.
Bagi pelaku usaha yang belum bergerak, waktu yang tersisa semakin sempit. Oktober 2026 bukan sekadar batas administratif — ia adalah titik di mana komitmen terhadap standar halal akan diuji secara nyata di lapangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.