JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi mengejutkan publik pendidikan Indonesia pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dengan mengumumkan penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukan kasus biasa — praktik pemerasan dan gratifikasi ini menyasar orang tua calon mahasiswa yang sedang berjuang memasukkan anaknya ke perguruan tinggi negeri bergengsi di Jawa Tengah itu.

KPK tidak berhenti di satu nama. Bersama Ahmad Sodiq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono — yang tak lain adalah keponakan sang rektor sendiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan hal ini langsung di Gedung Merah Putih KPK. “KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Semuanya berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar tim KPK sehari sebelumnya, Kamis 20 Agustus 2026. Dalam operasi senyap itu, 14 orang diamankan. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta — angka yang mencerminkan betapa sistematis praktik ini berjalan.

Taufik merinci modus operandi para tersangka ke dalam tiga klaster yang saling berkaitan. Klaster pertama melibatkan Norman dan Ahmad Sodiq secara langsung dalam aksi pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.



Follow Widget