Demi mempersiapkan pelaku usaha menghadapi batas waktu tersebut, BPJPH kini menggencarkan program edukasi dan sosialisasi ke berbagai penjuru Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan pelaku usaha memahami seluruh rantai proses sertifikasi halal — dari tahap produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Langkah ini dianggap krusial mengingat masih banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, yang belum sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan sertifikasi halal yang berlaku.

Tak hanya mengawasi produk lokal, BPJPH juga memperketat pengawasan terhadap produk dan bahan baku impor. Sebanyak lebih dari 600 Pengawas JPH telah dikerahkan ke berbagai daerah, termasuk wilayah-wilayah perbatasan, untuk memeriksa gudang di pos lintas batas negara.

“Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal,” tegas Chuzaemi.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak memenuhi standar halal. Dengan semakin terbukanya pasar impor, pengawasan ketat di perbatasan menjadi benteng pertama untuk menyaring produk yang tidak layak beredar.



Follow Widget