JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bank Indonesia menorehkan tonggak baru dalam sejarah sistem pembayaran nasional. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, bank sentral secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan MDR 0% untuk QRIS—dua langkah strategis yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi rakyat Indonesia.
Peluncuran berlangsung meriah dengan dihadiri jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Gubernur BI periode 2013–2018 Agus Martowardojo, pimpinan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKI), serta pemimpin redaksi sejumlah media massa nasional.
Gubernur Bank Indonesia dalam sambutannya menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi. Ia adalah urat nadi kegiatan ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan dunia usaha, inovasi dengan produktivitas, dan kepercayaan dengan pertumbuhan. Karena itu, setiap kemajuan dalam sistem pembayaran harus bermuara pada kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan pertama yang diluncurkan adalah perluasan MDR 0% QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti instansi pemerintah, BLU, PSO, serta donasi nasional. Kebijakan perluasan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Sementara itu, ketentuan MDR 0% QRIS untuk kategori usaha mikro tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000. Langkah ini dinilai akan meringankan beban biaya transaksi bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong penerimaan QRIS yang lebih luas di berbagai segmen bisnis.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.