JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tenggat waktu semakin dekat. Mulai Oktober 2026, pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal harus siap menghadapi sanksi berjenjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) — mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasaran.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran,” ujar Chuzaemi dalam keterangannya kepada media.
Rangkaian sanksi yang disiapkan BPJPH terbilang serius. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha pertama-tama akan mendapat peringatan tertulis. Bila tidak diindahkan, sanksi meningkat ke denda administratif, kemudian pencabutan sertifikat halal, dan pada tahap terakhir, produk bisa ditarik dari peredaran.
Chuzaemi menjelaskan, mekanisme sanksi ini dirancang bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk mendorong kepatuhan. Proses pembinaan tetap menjadi prioritas utama sebelum tindakan lebih lanjut diambil.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.