Kalau alasannya masuk akal, publik mungkin bisa menerimanya. Tapi kalau jawabannya hanya karena aturan itu sudah berjalan sejak 1980, wajar kalau masyarakat menuntut perubahan. Kebijakan publik seharusnya bertahan karena masih relevan, bukan karena belum ada yang serius mengutak-atiknya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah mantan anggota DPR pantas memperoleh penghargaan setelah selesai menjabat. Persoalannya adalah apakah penghargaan itu sebanding dengan lamanya pengabdian, karakter jabatan, dan tanggung jawab yang diemban. Dan jika negara begitu teliti menghitung hak pejabat bahkan setelah kursinya ditinggalkan, rakyat tentu berhak meminta ketelitian yang sama saat menilai hasil kerja selama kursi itu masih diduduki.

FAQ

Apakah putusan MK langsung menghapus pensiun anggota DPR?
Tidak. MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak bisa dipertahankan, namun aturan lama masih berlaku selama masa transisi maksimal dua tahun. DPR dan pemerintah diberi waktu untuk menyusun undang-undang pengganti. Penghapusan baru bersifat permanen jika tidak ada aturan baru setelah tenggat waktu habis.

Berapa besar pensiun yang selama ini diterima mantan anggota DPR?
Berdasarkan keterangan DPR dalam persidangan MK, anggota yang menyelesaikan satu periode penuh menerima pensiun 60 persen dari dasar pensiun, dengan maksimum 75 persen. Nilai tertingginya berada di kisaran Rp 3,78 juta per bulan. Manfaat juga bisa dilanjutkan kepada janda atau duda penerima pensiun.

Apa yang diminta MK dalam aturan pengganti UU 12/1980?
MK meminta agar aturan baru membedakan hak keuangan berdasarkan karakter jabatan: apakah pejabat dipilih melalui pemilu, seleksi kompetensi, atau pengangkatan. Mahkamah juga meminta mempertimbangkan keadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta membuka kemungkinan penggantian pensiun bulanan dengan uang kehormatan satu kali.



Follow Widget