Poin kondisi sosial ekonomi masyarakat itu layak digarisbawahi. Fasilitas pejabat tidak hidup di ruang hampa. Negara harus melihat kondisi masyarakat yang membiayai APBN melalui pajak, konsumsi, dan berbagai aktivitas ekonomi mereka. Kadang ironinya memang terasa nyata: ketika rakyat mengakses bantuan negara, data diperiksa berlapis dan satu kesalahan administrasi bisa memperlambat proses berbulan-bulan. Sementara fasilitas pejabat yang lahir dari aturan berusia lebih dari 45 tahun baru sekarang dipaksa menjawab pertanyaan paling mendasar: masih relevankah ini?
MK bahkan membuka kemungkinan bahwa sistem baru nanti tidak lagi menggunakan pensiun bulanan untuk semua jenis pejabat. Salah satu opsi yang disebut adalah pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan selesai. Lamanya masa jabatan juga diminta menjadi salah satu faktor dalam menentukan bentuk manfaat yang diterima.
Hal menarik lainnya, DPR juga menjadi salah satu pihak yang harus menyusun aturan penggantinya bersama pemerintah. Secara konstitusional hal itu wajar karena fungsi legislasi memang berada pada DPR dan pemerintah. Namun karena aturan tersebut juga menyangkut fasilitas pejabat politik, proses pembahasannya harus semakin terbuka dan mudah diawasi masyarakat luas.
MK pun meminta adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan aturan baru ini. Publik berhak mengetahui alasan, skema, sumber pembiayaan, dan dasar kewajaran setiap manfaat yang nantinya diputuskan. Proses ini tidak boleh hanya berlangsung di antara pihak-pihak yang juga akan mengatur fasilitas mereka sendiri.
Yang dibutuhkan bukan sekadar lomba siapa paling keras meneriakkan “hapus pensiun DPR.” Yang lebih penting adalah membangun sistem yang bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana kepada rakyat: kenapa pejabat mendapat manfaat tertentu, berapa lama diberikan, dan mengapa bentuk itu dianggap proporsional.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.