PUNGGAWANEWS – Sebuah putusan keluar dari Mahkamah Konstitusi pada 16 Maret 2026, dan isinya cukup untuk membuat sebagian pejabat negara melirik kalender dengan perasaan campur aduk. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara tidak bisa terus dipertahankan dalam bentuknya yang sekarang. DPR dan pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menyusun penggantinya.

Perlu dicatat sejak awal agar tidak salah paham: MK tidak langsung menghapus pensiun anggota DPR pada hari putusan dibacakan. UU lama masih tetap berlaku selama masa transisi dua tahun itu. Namun jika sampai tenggat waktu tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Relevansi UU tersebut memang sudah lama patut dipertanyakan. Aturan itu lahir pada 1980, ketika susunan lembaga negara Indonesia masih sangat berbeda dari yang ada hari ini. Sejumlah lembaga yang disebut dalam ketentuan lama bahkan sudah tidak eksis setelah perubahan UUD 1945. Artinya, selama puluhan tahun negara masih membawa desain fasilitas pejabat dari era yang strukturnya sudah jauh berubah.

Seperti sebuah rumah yang telah direnovasi berkali-kali, penghuninya berganti, dan beberapa ruang sudah dibongkar, namun daftar fasilitasnya masih mengacu pada catatan dari empat dekade lalu.

Bagian yang paling mudah memancing perhatian publik tentu soal pensiun anggota DPR. Jabatan anggota Dewan berlangsung lima tahun dalam satu periode, meski seseorang bisa dipilih kembali. Setelah masa jabatan berakhir, berdasarkan skema lama, mantan anggota DPR dapat memperoleh pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

Dalam keterangan DPR pada persidangan MK, anggota yang menyelesaikan satu periode penuh menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun, dengan persentase maksimal 75 persen. Nilai tertinggi pensiun berdasarkan mekanisme ini berada di kisaran Rp 3,78 juta per bulan. Pada kondisi tertentu, manfaat tersebut juga dapat diteruskan kepada janda atau duda penerima pensiun.

Perdebatan utamanya bukan soal apakah angkanya tiga juta atau lima juta rupiah, melainkan soal kewajaran dan panjangnya manfaat itu sendiri. Lima tahun duduk di kursi jabatan politik dapat menghasilkan manfaat yang dibayarkan jauh lebih lama dari masa jabatan itu sendiri.

Di sinilah rasa tidak proporsional mulai mudah dipahami masyarakat luas. Banyak pekerja harus menempuh masa kerja panjang, membayar iuran, mencapai target, dan menjalani evaluasi bertahun-tahun untuk membangun jaminan hari tua yang layak. Sementara satu periode lima tahun di jabatan politik sudah cukup menjadi dasar munculnya hak pensiun setelah masa tugas selesai.

MK sendiri meminta agar aturan baru nantinya membedakan pejabat yang dipilih melalui pemilu, pejabat yang masuk melalui seleksi berbasis kompetensi, dan pejabat yang memperoleh jabatan melalui pengangkatan. Karakter jabatan mereka berbeda, sehingga hak keuangan setelah masa tugas tidak semestinya selalu menggunakan pola yang seragam.

Kalau jabatan DPR dianggap penting sehingga layak mendapat gaji besar, tunjangan, fasilitas, serta perlindungan keuangan setelah masa tugas, logikanya sebenarnya bisa diterima. DPR memegang fungsi besar dalam pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran bersama pemerintah, dan pengawasan jalannya pemerintahan. Posisi sebesar itu memang memerlukan dukungan yang memadai dari negara.

Namun logika itu harus berjalan dua arah. Semakin besar tanggung jawab dan fasilitas sebuah jabatan, semakin tinggi pula standar hasil kerja dan pertanggungjawabannya. Tidak bisa pentingnya jabatan selalu jadi alasan saat membahas fasilitas, lalu mendadak bergeser ke rumitnya proses politik ketika publik bertanya soal hasil kerja nyata.

Rakyat tidak merasakan fungsi DPR dari tebalnya dokumen atau banyaknya rapat yang digelar. Mereka merasakannya melalui kualitas undang-undang yang dihasilkan, penggunaan anggaran, pengawasan terhadap pemerintah, harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, dan kualitas layanan publik yang menyentuh kehidupan sehari-hari.

Di dunia kerja biasa, hubungan antara hak dan kinerja terasa jauh lebih sederhana. Gaji bisa naik kalau performa membaik, bonus diberikan ketika target tercapai, dan karier bisa berhenti ketika hasil kerja terus mengecewakan. Wajar jika publik juga menginginkan pertanggungjawaban yang jelas dari jabatan yang seluruh fasilitasnya dibayar menggunakan uang negara.

Ironinya justru terlihat di sana. Gaji punya dasar hukum, tunjangan punya aturan rinci, fasilitas punya anggaran yang terukur, dan pensiun pun memiliki rumus yang bisa dihitung. Tetapi ketika membahas hasil kerja, ukuran yang muncul sering terasa jauh lebih kabur. Menghitung hak pejabat rupanya jauh lebih mudah daripada memastikan publik puas terhadap hasil pengabdiannya.

MK tidak memilih jalan pintas dengan langsung menghapus seluruh pensiun pejabat. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang merancang ulang sistemnya secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan karakter masing-masing lembaga, independensi pejabat, keadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Poin kondisi sosial ekonomi masyarakat itu layak digarisbawahi. Fasilitas pejabat tidak hidup di ruang hampa. Negara harus melihat kondisi masyarakat yang membiayai APBN melalui pajak, konsumsi, dan berbagai aktivitas ekonomi mereka. Kadang ironinya memang terasa nyata: ketika rakyat mengakses bantuan negara, data diperiksa berlapis dan satu kesalahan administrasi bisa memperlambat proses berbulan-bulan. Sementara fasilitas pejabat yang lahir dari aturan berusia lebih dari 45 tahun baru sekarang dipaksa menjawab pertanyaan paling mendasar: masih relevankah ini?

MK bahkan membuka kemungkinan bahwa sistem baru nanti tidak lagi menggunakan pensiun bulanan untuk semua jenis pejabat. Salah satu opsi yang disebut adalah pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan selesai. Lamanya masa jabatan juga diminta menjadi salah satu faktor dalam menentukan bentuk manfaat yang diterima.

Hal menarik lainnya, DPR juga menjadi salah satu pihak yang harus menyusun aturan penggantinya bersama pemerintah. Secara konstitusional hal itu wajar karena fungsi legislasi memang berada pada DPR dan pemerintah. Namun karena aturan tersebut juga menyangkut fasilitas pejabat politik, proses pembahasannya harus semakin terbuka dan mudah diawasi masyarakat luas.

MK pun meminta adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan aturan baru ini. Publik berhak mengetahui alasan, skema, sumber pembiayaan, dan dasar kewajaran setiap manfaat yang nantinya diputuskan. Proses ini tidak boleh hanya berlangsung di antara pihak-pihak yang juga akan mengatur fasilitas mereka sendiri.

Yang dibutuhkan bukan sekadar lomba siapa paling keras meneriakkan “hapus pensiun DPR.” Yang lebih penting adalah membangun sistem yang bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana kepada rakyat: kenapa pejabat mendapat manfaat tertentu, berapa lama diberikan, dan mengapa bentuk itu dianggap proporsional.

Kalau alasannya masuk akal, publik mungkin bisa menerimanya. Tapi kalau jawabannya hanya karena aturan itu sudah berjalan sejak 1980, wajar kalau masyarakat menuntut perubahan. Kebijakan publik seharusnya bertahan karena masih relevan, bukan karena belum ada yang serius mengutak-atiknya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah mantan anggota DPR pantas memperoleh penghargaan setelah selesai menjabat. Persoalannya adalah apakah penghargaan itu sebanding dengan lamanya pengabdian, karakter jabatan, dan tanggung jawab yang diemban. Dan jika negara begitu teliti menghitung hak pejabat bahkan setelah kursinya ditinggalkan, rakyat tentu berhak meminta ketelitian yang sama saat menilai hasil kerja selama kursi itu masih diduduki.

FAQ

Apakah putusan MK langsung menghapus pensiun anggota DPR?
Tidak. MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak bisa dipertahankan, namun aturan lama masih berlaku selama masa transisi maksimal dua tahun. DPR dan pemerintah diberi waktu untuk menyusun undang-undang pengganti. Penghapusan baru bersifat permanen jika tidak ada aturan baru setelah tenggat waktu habis.

Berapa besar pensiun yang selama ini diterima mantan anggota DPR?
Berdasarkan keterangan DPR dalam persidangan MK, anggota yang menyelesaikan satu periode penuh menerima pensiun 60 persen dari dasar pensiun, dengan maksimum 75 persen. Nilai tertingginya berada di kisaran Rp 3,78 juta per bulan. Manfaat juga bisa dilanjutkan kepada janda atau duda penerima pensiun.

Apa yang diminta MK dalam aturan pengganti UU 12/1980?
MK meminta agar aturan baru membedakan hak keuangan berdasarkan karakter jabatan: apakah pejabat dipilih melalui pemilu, seleksi kompetensi, atau pengangkatan. Mahkamah juga meminta mempertimbangkan keadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta membuka kemungkinan penggantian pensiun bulanan dengan uang kehormatan satu kali.



Follow Widget