Dalam keterangan DPR pada persidangan MK, anggota yang menyelesaikan satu periode penuh menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun, dengan persentase maksimal 75 persen. Nilai tertinggi pensiun berdasarkan mekanisme ini berada di kisaran Rp 3,78 juta per bulan. Pada kondisi tertentu, manfaat tersebut juga dapat diteruskan kepada janda atau duda penerima pensiun.
Perdebatan utamanya bukan soal apakah angkanya tiga juta atau lima juta rupiah, melainkan soal kewajaran dan panjangnya manfaat itu sendiri. Lima tahun duduk di kursi jabatan politik dapat menghasilkan manfaat yang dibayarkan jauh lebih lama dari masa jabatan itu sendiri.
Di sinilah rasa tidak proporsional mulai mudah dipahami masyarakat luas. Banyak pekerja harus menempuh masa kerja panjang, membayar iuran, mencapai target, dan menjalani evaluasi bertahun-tahun untuk membangun jaminan hari tua yang layak. Sementara satu periode lima tahun di jabatan politik sudah cukup menjadi dasar munculnya hak pensiun setelah masa tugas selesai.
MK sendiri meminta agar aturan baru nantinya membedakan pejabat yang dipilih melalui pemilu, pejabat yang masuk melalui seleksi berbasis kompetensi, dan pejabat yang memperoleh jabatan melalui pengangkatan. Karakter jabatan mereka berbeda, sehingga hak keuangan setelah masa tugas tidak semestinya selalu menggunakan pola yang seragam.
Kalau jabatan DPR dianggap penting sehingga layak mendapat gaji besar, tunjangan, fasilitas, serta perlindungan keuangan setelah masa tugas, logikanya sebenarnya bisa diterima. DPR memegang fungsi besar dalam pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran bersama pemerintah, dan pengawasan jalannya pemerintahan. Posisi sebesar itu memang memerlukan dukungan yang memadai dari negara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.