PUNGGAWANEWS – Sebuah putusan keluar dari Mahkamah Konstitusi pada 16 Maret 2026, dan isinya cukup untuk membuat sebagian pejabat negara melirik kalender dengan perasaan campur aduk. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara tidak bisa terus dipertahankan dalam bentuknya yang sekarang. DPR dan pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menyusun penggantinya.

Perlu dicatat sejak awal agar tidak salah paham: MK tidak langsung menghapus pensiun anggota DPR pada hari putusan dibacakan. UU lama masih tetap berlaku selama masa transisi dua tahun itu. Namun jika sampai tenggat waktu tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Relevansi UU tersebut memang sudah lama patut dipertanyakan. Aturan itu lahir pada 1980, ketika susunan lembaga negara Indonesia masih sangat berbeda dari yang ada hari ini. Sejumlah lembaga yang disebut dalam ketentuan lama bahkan sudah tidak eksis setelah perubahan UUD 1945. Artinya, selama puluhan tahun negara masih membawa desain fasilitas pejabat dari era yang strukturnya sudah jauh berubah.

Seperti sebuah rumah yang telah direnovasi berkali-kali, penghuninya berganti, dan beberapa ruang sudah dibongkar, namun daftar fasilitasnya masih mengacu pada catatan dari empat dekade lalu.

Bagian yang paling mudah memancing perhatian publik tentu soal pensiun anggota DPR. Jabatan anggota Dewan berlangsung lima tahun dalam satu periode, meski seseorang bisa dipilih kembali. Setelah masa jabatan berakhir, berdasarkan skema lama, mantan anggota DPR dapat memperoleh pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.



Follow Widget