Pengesahan undang-undang ini bukan berarti perdebatan berakhir. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran atas beberapa pasal yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan memadai. Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi kelak bisa menjadi babak berikutnya dari perjalanan regulasi ini.
Yang pasti, dengan disahkannya UU Polri baru, pemerintah dan DPR kini menanggung ekspektasi besar: bahwa perubahan pada tataran regulasi benar-benar diikuti perubahan nyata di lapangan. Masyarakat menunggu bukan hanya teks undang-undang, melainkan bukti bahwa Polri yang lebih profesional, transparan, dan humanis bukan sekadar janji di atas kertas.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan RUU Polri yang baru saja disahkan DPR? RUU Polri adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan memuat delapan pokok pembaruan terkait transformasi, pengawasan, profesionalisme, hingga penguatan Kompolnas.
Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Polri ini? Ya, Komisi III DPR RI menggelar 12 rapat dengar pendapat umum dan melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi untuk menjaring masukan dari pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa sebelum undang-undang disahkan.
Apa peran Kompolnas dalam UU Polri yang baru? Dalam UU Polri terbaru, fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat agar lembaga pengawas eksternal ini lebih efektif dalam memastikan akuntabilitas dan kinerja institusi Polri kepada publik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.