JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 9 Juni 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketuk palu persetujuan itu terjadi setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konfirmasi kepada seluruh anggota yang hadir. Jawaban bulat “setuju” dari lantai sidang menjadi penanda babak baru regulasi kepolisian Indonesia.

Sebelum pemungutan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah menjalankan asas partisipasi bermakna secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.

Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan dari masyarakat luas. Selain itu, tim legislator melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok sipil, hingga perwakilan mahasiswa untuk didengar aspirasinya.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panitia kerja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman dalam sidang.

Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah berhasil merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah. Dari jumlah itu, 32 DIM berstatus tetap, 36 DIM diubah secara redaksional, 12 DIM mengalami perubahan substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM merupakan substansi baru yang ditambahkan.

Habiburokhman merinci setidaknya delapan pokok perubahan yang menjadi inti undang-undang baru ini. Pertama, penegasan arah transformasi Polri menuju institusi yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan internal dengan menerapkan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Langkah ini diharapkan membuat mekanisme kontrol terhadap kinerja kepolisian lebih efektif dan akuntabel.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola sumber daya manusia, termasuk sistem pembinaan karier anggota. Ini menjadi respons atas kritik panjang terkait politisasi jabatan di tubuh institusi kepolisian.

Keempat, penguatan tugas kepolisian yang berfokus pada kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. Polri dituntut tidak hanya bergerak di ranah represif, tetapi juga hadir secara preventif di tengah masyarakat.

Kelima, pengaturan ketat dan jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan rambu-rambu hukum terkait praktik tersebut.

Keenam, regulasi yang lebih terstruktur soal pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan menghadirkan ketentuan yang lebih jelas dan teratur dibanding aturan sebelumnya.

Ketujuh, pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian yang wajib mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi pendidikan ini dianggap krusial untuk membentuk karakter aparat sejak dini.

Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Lembaga pengawas eksternal ini diharapkan memiliki kewenangan lebih kuat dalam memastikan akuntabilitas kinerja Polri kepada publik.

UU Polri yang baru ini hadir di tengah berbagai sorotan terhadap institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Dari kasus-kasus pelanggaran etik, isu brutalitas aparat, hingga perdebatan soal dwifungsi, tekanan publik untuk melakukan reformasi struktural Polri terus menguat.

Pengesahan undang-undang ini bukan berarti perdebatan berakhir. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran atas beberapa pasal yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan memadai. Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi kelak bisa menjadi babak berikutnya dari perjalanan regulasi ini.

Yang pasti, dengan disahkannya UU Polri baru, pemerintah dan DPR kini menanggung ekspektasi besar: bahwa perubahan pada tataran regulasi benar-benar diikuti perubahan nyata di lapangan. Masyarakat menunggu bukan hanya teks undang-undang, melainkan bukti bahwa Polri yang lebih profesional, transparan, dan humanis bukan sekadar janji di atas kertas.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan RUU Polri yang baru saja disahkan DPR? RUU Polri adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan memuat delapan pokok pembaruan terkait transformasi, pengawasan, profesionalisme, hingga penguatan Kompolnas.

Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Polri ini? Ya, Komisi III DPR RI menggelar 12 rapat dengar pendapat umum dan melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi untuk menjaring masukan dari pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa sebelum undang-undang disahkan.

Apa peran Kompolnas dalam UU Polri yang baru? Dalam UU Polri terbaru, fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat agar lembaga pengawas eksternal ini lebih efektif dalam memastikan akuntabilitas dan kinerja institusi Polri kepada publik.