Kelima, pengaturan ketat dan jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan rambu-rambu hukum terkait praktik tersebut.

Keenam, regulasi yang lebih terstruktur soal pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan menghadirkan ketentuan yang lebih jelas dan teratur dibanding aturan sebelumnya.

Ketujuh, pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian yang wajib mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi pendidikan ini dianggap krusial untuk membentuk karakter aparat sejak dini.

Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Lembaga pengawas eksternal ini diharapkan memiliki kewenangan lebih kuat dalam memastikan akuntabilitas kinerja Polri kepada publik.

UU Polri yang baru ini hadir di tengah berbagai sorotan terhadap institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Dari kasus-kasus pelanggaran etik, isu brutalitas aparat, hingga perdebatan soal dwifungsi, tekanan publik untuk melakukan reformasi struktural Polri terus menguat.