Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah berhasil merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah. Dari jumlah itu, 32 DIM berstatus tetap, 36 DIM diubah secara redaksional, 12 DIM mengalami perubahan substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM merupakan substansi baru yang ditambahkan.
Habiburokhman merinci setidaknya delapan pokok perubahan yang menjadi inti undang-undang baru ini. Pertama, penegasan arah transformasi Polri menuju institusi yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan internal dengan menerapkan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Langkah ini diharapkan membuat mekanisme kontrol terhadap kinerja kepolisian lebih efektif dan akuntabel.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola sumber daya manusia, termasuk sistem pembinaan karier anggota. Ini menjadi respons atas kritik panjang terkait politisasi jabatan di tubuh institusi kepolisian.
Keempat, penguatan tugas kepolisian yang berfokus pada kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. Polri dituntut tidak hanya bergerak di ranah represif, tetapi juga hadir secara preventif di tengah masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.