JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Jutaan pengguna internet di Indonesia selama bertahun-tahun merasakan kerugian yang sama: kuota yang sudah dibayar penuh tiba-tiba lenyap begitu masa aktif paket berakhir. Kini, era itu resmi ditutup setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang menggugat praktik hangusnya sisa kuota internet.
Ketua MK mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh lagi membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan perlindungan nyata. Putusan ini menjadi angin segar bagi puluhan juta pengguna layanan data seluler di seluruh Indonesia.
Selama ini, skema paket internet yang berlaku di Indonesia menempatkan konsumen dalam posisi dirugikan. Seseorang yang membeli paket 50 GB, misalnya, dan hanya menggunakan 30 GB, akan kehilangan 20 GB sisanya begitu masa aktif paket habis — meski mereka telah membayar penuh untuk seluruh kuota tersebut.
Praktik ini berjalan bertahun-tahun tanpa payung hukum yang berpihak pada konsumen. Operator telekomunikasi menikmati model bisnis ini karena sisa kuota yang hangus tidak perlu dikembalikan atau dikompensasi kepada pelanggan.
Permohonan uji materi yang akhirnya dikabulkan MK ini diajukan oleh sejumlah warga sipil yang langsung terdampak, termasuk pengemudi ojek online dan pelaku usaha berbasis daring. Mereka adalah kelompok yang sangat bergantung pada konektivitas internet untuk mencari nafkah sehari-hari.





















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.