JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 9 Juni 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketuk palu persetujuan itu terjadi setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konfirmasi kepada seluruh anggota yang hadir. Jawaban bulat “setuju” dari lantai sidang menjadi penanda babak baru regulasi kepolisian Indonesia.
Sebelum pemungutan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah menjalankan asas partisipasi bermakna secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan dari masyarakat luas. Selain itu, tim legislator melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok sipil, hingga perwakilan mahasiswa untuk didengar aspirasinya.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panitia kerja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman dalam sidang.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.