Dalam penelusuran awal, ditemukan adanya pengelolaan pelintasan sebidang oleh pihak nonresmi. Praktik ini diduga membuka celah terjadinya kelalaian, termasuk pengaturan lalu lintas yang tidak sesuai standar keselamatan.
“Tidak boleh lagi ada ormas atau premanisme yang menguasai aset umum untuk kepentingan sendiri,” kata Dedi. Ia bahkan menyebut persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan hingga tingkat kepolisian sektor (polsek).
Dedi menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik tersebut terus berlangsung. Padahal, pelintasan kereta api adalah titik rawan yang membutuhkan sistem pengamanan ketat dan profesional.
Ini Alasan Harus Ditertibkan
Dedi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi alasan utama penertiban. Pelintasan sebidang yang dikelola secara ilegal berpotensi memicu fatal.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.