SINJAI, PUNGGAWANEWS – Sebuah aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru pengelolaan. Kamis, 13 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Sinjai dan CV Jabal Nur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Auditorium Andi Azikin beserta seluruh sarana dan prasarana pendukungnya—langkah konkret yang diharapkan menggerakkan roda Pendapatan Asli Daerah sekaligus menjaga aset publik tetap terawat.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai dan berjalan dengan khidmat. Momen bersejarah bagi pengelolaan aset daerah ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Teri Rawe.
Kehadiran para pejabat senior itu bukan sekadar seremonial. Ini adalah sinyal bahwa Pemkab Sinjai memandang serius urusan tata kelola Barang Milik Daerah, termasuk aset-aset publik yang selama ini belum dioptimalkan potensinya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, H. A. Mandasini Saleh, menjadi sosok kunci di balik terjalinnya kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan skema pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku pengelola aset dengan CV Jabal Nur selaku mitra pengelola.
Kerja sama ini bukan bersifat jangka pendek. Perjanjian ditetapkan berlaku selama lima tahun, memberi kepastian hukum dan ruang gerak yang memadai bagi CV Jabal Nur untuk mengelola Auditorium Andi Azikin secara profesional dan berkelanjutan.





















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.