SINJAI, PUNGGAWANEWS – Ratusan anak usia sekolah di Kabupaten Sinjai selama ini tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan yang tidak valid—bahkan sebagian belum memiliki identitas sama sekali. Masalah lama itu kini mulai dibenahi serius. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan dan sinkronisasi data kependudukan untuk kepentingan pendidikan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, dihadiri para kepala bidang, pejabat fungsional, serta operator data dari kedua instansi. Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran, dan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Di baliknya ada persoalan nyata yang selama ini mengganjal: data anak usia sekolah dalam aplikasi Dapodik banyak yang bermasalah—NIK tidak valid, alamat tidak sesuai domisili terkini, hingga anak yang belum tercatat dalam sistem kependudukan negara sama sekali.

Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap akurasi data nasional. Menurutnya, ketidaksesuaian data bisa memunculkan residual data bahkan anomali yang berdampak pada kebijakan pemerintah.

“Selama ini kita menemukan data anak di Dapodik yang NIK-nya tidak valid, ada yang sudah pindah domisili tetapi masih tercatat, bahkan ada anak usia sekolah yang belum memiliki NIK dan KIA,” kata Andi Reza.



Follow Widget