JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) tak main-main dalam membenahi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Serangkaian regulasi baru resmi diberlakukan pekan ini—mulai dari pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap wadah makan hingga larangan tegas membawa pulang makanan yang belum habis.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknis. Ini adalah respons langsung atas kekhawatiran keamanan pangan yang selama ini menggelayuti program andalan pemerintah tersebut. Kepala BGN Sudaryono turun tangan langsung memastikan setiap detail aturan baru ini berjalan di lapangan.

Salah satu ketentuan paling mencolok adalah kewajiban pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng—sebutan untuk wadah makan yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini berlaku efektif mulai pekan ini dan menyentuh seluruh titik distribusi MBG di berbagai daerah.

Sudaryono secara khusus meminta para guru untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tertera. Instruksi ini berlaku mengikat—tidak ada toleransi untuk makanan yang sudah kedaluwarsa batas konsumsinya, meski tampak masih layak dimakan.

Konsekuensi dari aturan ini sekaligus memunculkan ketentuan baru yang tak kalah penting: siswa dilarang membawa makanan MBG pulang ke rumah. BGN menegaskan bahwa makanan dalam program ini idealnya dikonsumsi langsung di sekolah sesuai waktu yang sudah ditentukan, demi menjaga keamanan dan kualitas gizi yang diterima anak.



Follow Widget