JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pembebasan bersyarat seorang terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang mengundang kecaman keras dari Wakil Menteri Agama. Bukan sekadar protes, Kemenag langsung bergerak dengan langkah konkret.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Keputusan itu langsung memantik reaksi dari Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i yang menyatakan penyesalan mendalam atas kebijakan tersebut.
Romo Syafi’i menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang di bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat itu. Langkah ini ia sampaikan di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026.
Bechi adalah putra dari seorang tokoh pengasuh pesantren di Jombang. Kasusnya mencuat pada 2022 dan menjadi salah satu skandal kekerasan seksual paling menggemparkan di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir. Vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak berkompromi terhadap kejahatan serupa.
Namun, pembebasan bersyarat yang diberikan jauh sebelum masa hukuman tuntas menimbulkan pertanyaan besar di publik. Romo Syafi’i mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan mekanisme sah dalam sistem pemasyarakatan, bukan pembebasan penuh. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak tinggal diam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.