JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah yang tidak biasa: menjadikan pulau-pulau tak berpenghuni—bahkan yang menjadi habitat buaya—sebagai pusat rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika. Gagasan ini muncul di tengah krisis kepadatan lapas yang kian mendesak untuk diselesaikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana tersebut usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang sudah lama menjadi persoalan kronis.

Pangkal masalahnya jelas: lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia tersangkut perkara narkotika. Angka ini bukan sekadar statistik—ia mencerminkan bagaimana pendekatan hukum terhadap narkoba selama ini ikut membentuk wajah sistem pemenjaraan nasional. Ketika mayoritas sel diisi oleh pelaku narkotika, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal apakah penjara memang tempat yang tepat bagi semua dari mereka.

Pemerintah pun mengakui bahwa tidak semua orang yang terlibat kasus narkoba memiliki peran yang sama. Ada pengguna yang kecanduan, ada korban yang terjebak, dan ada pula mereka yang terlibat aktif dalam jaringan peredaran. Menyamakan perlakuan hukum bagi ketiganya dianggap tidak lagi relevan. Dari situlah revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu agenda utama yang ingin dipercepat.

Sebenarnya, landasan hukum untuk rehabilitasi sudah ada sejak lama. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Masalahnya bukan pada absennya aturan, melainkan pada pelaksanaan yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Revisi undang-undang yang direncanakan diharapkan bisa mengisi celah itu sekaligus mempertegas lembaga mana yang bertanggung jawab menangani proses rehabilitasi.



Follow Widget