Pesantren, menurut Wamenag, adalah lembaga pendidikan sekaligus pembinaan akhlak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri—baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh berubah menjadi tameng bagi penyalahgunaan kekuasaan atas nama tradisi atau hierarki kelembagaan.
Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren. Jutaan keluarga di Indonesia menitipkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan agama yang baik sekaligus lingkungan yang aman. Ketika kepercayaan itu dikhianati, dampaknya meluas jauh melampaui satu kasus atau satu individu.
Romo Syafi’i juga mengingatkan agar korban tidak diminta tutup mulut demi melindungi nama baik lembaga. Menurutnya, nama baik pesantren justru dibangun di atas keberanian menegakkan kebenaran dan melindungi pihak yang lemah—bukan dengan menutup-nutupi pelanggaran.
Penanganan kasus kekerasan seksual, lanjutnya, tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara memiliki kewajiban yang lebih luas: memastikan korban terlindungi, mendampingi pemulihan mereka, dan menciptakan sistem yang mencegah kasus serupa terulang.
Untuk itu, Kemenag akan mendorong koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Sinergi ini dimaksudkan agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan berjalan secara terpadu dan tidak tersendat oleh sekat-sekat birokrasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.