JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah pernyataan tegas keluar dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu, 18 Oktober 2026. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Yusril menegaskan, pemerintah sengaja memilih untuk tidak memberikan penilaian apa pun atas kasus yang tengah bergulir di KPK. Alasannya jelas: negara terikat oleh prinsip praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berlaku universal.

Prinsip ini bukan sekadar norma moral. Yusril menjelaskan bahwa asas praduga tidak bersalah telah dikukuhkan dalam sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi tulang punggung sistem peradilan Indonesia.

Dalam sistem hukum yang berlaku, seseorang tidak bisa begitu saja dinyatakan bersalah hanya karena berstatus tersangka atau terdakwa. Yusril menekankan bahwa vonis bersalah hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai inkracht.



Follow Widget