Kemenag, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, merasa berkepentingan memastikan bahwa seluruh pesantren di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu menjamin keselamatan para santri. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama, kata Romo Syafi’i, tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia memerintahkan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama untuk segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap status kelembagaan pesantren tempat kasus Bechi terjadi. Verifikasi ini mencakup sejumlah aspek krusial: status pendaftaran, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta seluruh regulasi turunannya.
Romo Syafi’i menekankan bahwa langkah verifikasi ini bukan upaya untuk menghakimi atau memvonis institusi. Tujuannya adalah memastikan bahwa setelah peristiwa serius tersebut, pesantren yang bersangkutan telah benar-benar berbenah dalam hal tata kelola, sistem perlindungan, dan jaminan keselamatan santri.
Evaluasi yang diperintahkan Romo Syafi’i juga mencakup sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, mekanisme pengaduan, serta struktur perlindungan santri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi ranah Kemenag, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.