JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bareskrim Polri membongkar praktik pemalsuan beras fortifikasi yang merugikan konsumen secara luas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan Badan Pangan Nasional.

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan nilai gizi. Produk semacam ini biasanya menyasar kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan asupan gizi tambahan dari konsumsi sehari-hari. Namun dalam kasus ini, kandungan gizi yang tertera pada label kemasan diduga tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto memimpin penanganan perkara tersebut bersama tim penyidik. Dari hasil penyitaan, sebanyak 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram diamankan sebagai barang bukti. Nilai estimasi barang sitaan itu mencapai Rp155.290.000.

Tidak hanya beras, penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Mesin tersebut diduga menjadi alat utama dalam proses produksi beras yang tidak memenuhi standar klaim fortifikasi. Penyitaan mesin ini menjadi bukti bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago hadir dalam konferensi pers tersebut bersama Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan. Turut hadir pula Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto. Kehadiran pejabat Bapanas menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara lintas lembaga dan dianggap serius dari sisi ketahanan pangan nasional.



Follow Widget