MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa pada Selasa, 14 Oktober 2026. Keputusan itu bukan datang tiba-tiba—melainkan ujung dari proses panjang yang dimulai ketika DPRD Gowa menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah mereka.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Menyatakan Pendapat atau HMP yang diajukan DPRD Gowa. Putusan inilah yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Kemendagri untuk melanjutkan proses pemberhentian. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, mekanisme HMP memang menjadi salah satu instrumen checks and balances antara eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten.
Bersamaan dengan pemberhentian itu, Kemendagri langsung mengisi kekosongan kepemimpinan dengan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Penunjukan ini berlaku efektif untuk menjaga roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan tanpa jedah yang berarti.
Sosok Darmawangsyah Muin bukan nama asing di panggung politik Sulawesi Selatan. Pria kelahiran 27 Desember 1975 ini lahir dan besar dari keluarga yang memiliki akar kuat dalam tradisi adat dan birokrasi di Gowa. Ia berasal dari dusun Lambengi, Bontoala, Pallangga—sebuah kawasan di jantung Kabupaten Gowa.
Perjalanan politiknya terbentang cukup panjang sebelum ia duduk di kursi wakil bupati. Darmawangsyah pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan, sebuah posisi yang ia raih setelah terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 dan resmi dilantik pada 24 September tahun yang sama. Di partai, ia mengemban amanah sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.