Pilar kedua menyangkut kepastian pendapatan atau income security. Di sinilah isu pengupahan masuk. Said akan mendorong rumusan kebijakan upah layak yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga mampu mendongkrak daya beli mereka. Ini adalah isu yang selalu memanas setiap akhir tahun ketika penetapan upah minimum menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Pilar ketiga adalah jaminan sosial atau social security. Said menekankan pentingnya perlindungan sosial yang menjangkau pekerja informal—segmen terbesar angkatan kerja Indonesia yang selama ini paling rentan dan paling sedikit terlindungi.
“Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tuturnya.
Ketiga pilar itu bukan hanya agenda Said secara pribadi. Ia menegaskan bahwa ketiganya akan ia dorong masuk ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses pembahasan. Revisi UU tersebut menjadi salah satu regulasi paling dinantikan—sekaligus paling diperdebatkan—oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Dalam konteks job security, Said menyoroti perlunya perubahan ketentuan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Selama bertahun-tahun, pekerja outsourcing berada dalam posisi yang sangat lemah: mudah diputus kontraknya, sulit mengakses hak normatif, dan minim perlindungan hukum yang kuat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.