“Dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik, merujuk pada inisial Mulyono dan Ahmad Sodiq.
Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas seleksi mahasiswa. Eko justru aktif berkomunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan.
Selama periode 2025–2026, Eko berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,12 miliar dari praktik haram tersebut. Setiap penerimaan dilaporkan kepada Ahmad Sodiq. Imbalannya, Ahmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko — sebuah hak istimewa untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa yang telah menyetor uang.
Mekanisme “klik” inilah yang menjadi kunci skandal ini: kelulusan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik, melainkan oleh besaran uang yang sanggup dibayarkan. Sistem seleksi yang seharusnya adil dan transparan berubah menjadi arena jual-beli kursi.
Total uang yang berputar dalam jaringan korupsi ini, bila dijumlah dari berbagai klaster, mencapai angka yang mencengangkan: lebih dari Rp2,4 miliar — belum termasuk nilai proyek yang dijadikan alat tukar pembayaran utang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.