JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mahkamah Konstitusi mengakhiri polemik panjang soal pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Dalam sidang yang digelar Kamis, 30 Juli 2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, hakim konstitusi memutuskan bahwa anggaran program MBG tidak boleh lagi bersumber dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan ini menjadi koreksi konstitusional pertama terhadap kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara TB Nusantara. Pemohon menggugat kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk membiayai program MBG. MK menilai permohonan itu beralasan secara konstitusional, meski tidak seluruhnya dikabulkan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di hadapan para hadirin. MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan itu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tidak bisa dijadikan preseden untuk tahun-tahun berikutnya.
MBG selama ini dijalankan dengan menyedot sebagian dana dari pos anggaran pendidikan nasional. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat pendidikan yang khawatir alokasi anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan—yang diamanatkan konstitusi—tergerus oleh program sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Program pemberian makan bergizi kepada pelajar memang berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar, namun tidak memenuhi kriteria sebagai pengeluaran operasional pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Dengan dasar itulah, pembiayaannya harus dipisahkan dari pos pendidikan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.