JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Baru sepekan mendekam di Rumah Tahanan KPK, Febri Adriansyah langsung melancarkan perlawanan. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menolak penahanannya dan menyebut dirinya korban kriminalisasi — sebuah manuver hukum yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Tim kuasa hukum Febri menilai penahanan kliennya cacat prosedur. Alasannya, Febri ditahan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka — sebuah tahapan yang semestinya wajib dilalui sebelum seseorang dapat ditahan secara sah menurut hukum acara pidana.

Argumen ini semakin diperkuat dengan berlakunya KUHAP baru. Dalam Pasal 100 ayat 5, penahanan tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik semata — ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi secara objektif dan terverifikasi.

Namun pandangan berbeda datang dari kalangan politisi. Legislator PDI Perjuangan sekaligus praktisi hukum, Ferdinan Huta Hain, menilai penahanan Febri sudah tepat. Menurutnya, ada kekhawatiran nyata bahwa Febri dapat mempengaruhi para saksi, terlebih setelah tersangka lain, Don Rito, mulai berubah sikap dari semula menyangkal menjadi mengakui keterlibatannya.

Febri resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK. Status tersangkanya bermula dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi oleh Kortas Tipidkor yang terkait tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.



Follow Widget