JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Desakan hukuman mati bagi koruptor kini bukan sekadar wacana pinggiran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons serius tuntutan publik tersebut, dengan alasan korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap darurat yang mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan hal itu dalam keterangannya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Bagi Cholil, komunikasi antara MUI dan pemerintah soal penegakan hukum berat sudah berlangsung intensif, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Kita selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil kepada wartawan.
Pernyataan ini bukan keluar dari ruang hampa. MUI membaca situasi dengan serius: korupsi di Indonesia sudah bukan lagi kejahatan yang terjadi di sudut-sudut tersembunyi birokrasi. Ia telah menjalar ke berbagai lini, menggerogoti anggaran negara, memiskinkan rakyat, dan melukai rasa keadilan jutaan orang.
Cholil menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak berjalan di menara gading. Ia harus dari dan merespons apa yang hidup di tengah masyarakat, termasuk rasa keadilan kolektif atau yang ia sebut sebagai common sense dan common opinion publik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.