Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.

KPK langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan langkah standar untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kasus ini kembali menegaskan betapa mahalnya kursi di perguruan tinggi negeri bagi sebagian orang — bukan karena biaya kuliah yang tinggi, melainkan karena ada pihak-pihak di dalam sistem yang sengaja memperjualbelikan kesempatan. Bagi ribuan calon mahasiswa jujur yang gugur dalam seleksi, putusan KPK ini menjadi jawaban atas ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan namun sulit dibuktikan.



Follow Widget