Namun demikian, MK menegaskan bahwa program MBG sendiri tetap konstitusional. Pemerintah tidak dilarang menjalankan program tersebut—hanya sumber pendanaannya yang harus dibenahi. Ini adalah perbedaan penting: bukan programnya yang bermasalah, melainkan cara pemerintah membiayainya.
Putusan MK memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan paling lambat mulai UU APBN 2027, atau selambat-lambatnya dalam UU APBN 2028. MK memberi ruang dua tahun sejak putusan dibacakan agar pemerintah dapat menyusun sumber pembiayaan alternatif yang sah secara konstitusional.
Ini bukan waktu yang sempit, tetapi juga bukan waktu yang longgar. Pemerintah perlu segera mengidentifikasi dari mana anggaran MBG akan dialihkan—apakah dari pos belanja sosial, pos prioritas nasional, atau sumber lain yang tidak terkait mandat konstitusional 20 persen untuk pendidikan.
Program MBG merupakan salah satu janji kampanye Prabowo yang langsung dieksekusi setelah dilantik pada Oktober 2024. Program ini menargetkan jutaan pelajar di seluruh Indonesia agar mendapat asupan gizi yang cukup selama hari sekolah. Skala dan ambisi program ini besar, dan konsekuensinya, kebutuhan anggarannya pun tidak kecil.
Perdebatan soal sumber dana MBG sebenarnya sudah mencuat sejak awal program ini diluncurkan. Kritikus menilai pemerintah memilih jalan pintas dengan “meminjam” dari pos pendidikan daripada mencari sumber pembiayaan baru yang membutuhkan persetujuan lebih rumit di parlemen. Putusan MK kini menutup jalan pintas itu secara hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.