JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Api tak pernah berbohong. Di balik kepulan asap yang tiap tahun menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera, selalu ada tangan yang menyulut—dan kini, Bareskrim Polri mengklaim telah menemukan puluhan di antaranya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sembilan kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Irhamni dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 23 Agustus 2026—sebuah hari di mana asap masih saja menjadi udara “khas” musim kemarau nusantara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka,” ujar Irhamni di hadapan awak media.

Angka itu lahir dari 89 laporan polisi yang ditangani secara serentak lintas wilayah. Bukan angka kecil—meski bagi sebagian kalangan, angka itu masih terasa kerdil dibanding luasan lahan yang hangus setiap tahunnya.

Polda Riau tampil sebagai yang paling sibuk: 32 laporan polisi ditangani, menghasilkan 35 tersangka. Sebuah rekor yang sayangnya bukan prestasi yang patut dirayakan. Riau memang bukan pendatang baru dalam daftar langganan karhutla nasional—provinsi ini hampir tak pernah absen dari peringkat teratas setiap musim kering tiba.



Follow Widget