Kasus Lapas Cibinong ini kembali membuka luka lama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, bangunan ilegal di kawasan lapas, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas — semuanya menjadi cermin buruknya tata kelola di balik tembok penjara.
Selama bertahun-tahun, persoalan serupa terus berulang di berbagai lapas di Indonesia. Narapidana dengan kekuatan finansial kerap berhasil mendapatkan perlakuan yang jauh dari kata setara: kamar yang lebih nyaman, akses terhadap barang-barang mewah, bahkan kebebasan yang seharusnya tidak mereka miliki.
Peninjauan 30 September 2026 ini bisa menjadi titik balik — jika tindak lanjutnya serius dan tidak berhenti di rapat-rapat berikutnya. Sidak Ombudsman, kunjungan DPR, pembongkaran bangunan ilegal, dan pemeriksaan internal Kemenimipas adalah langkah awal yang perlu diiringi dengan penegakan hukum yang nyata.
Pertanyaan besarnya sekarang: apakah para oknum yang memfasilitasi kemewahan itu akan benar-benar ditindak, atau kasus ini akan kembali mengendap tanpa ujung?


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.